Fakta menarik MUI: Transformasi Ekstrak Ragi dari Limbah Menjadi Halalan Thayyiban

Source: pexel

Siapa sangka, bahan yang selama ini dikenal berasal dari limbah produksi bir ternyata bisa menjadi bahan pangan yang halal? Inilah fakta menarik yang diungkap oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa resminya. Ekstrak ragi, atau yeast extract, adalah bahan yang banyak digunakan dalam produk makanan, minuman, bahkan suplemen kesehatan. Namun, sebagian ekstrak ragi berasal dari brewer yeast, yaitu sisa pengolahan bir, yang secara hukum Islam awalnya dianggap bahan muta-najis atau sesuatu yang terkena najis.


MUI, melalui Fatwa Nomor 10 Tahun 2011, menjelaskan bahwa ekstrak ragi dari sisa produksi bir bisa disucikan melalui proses yang sesuai dengan kaidah syariah. Proses ini dikenal sebagai pensucian atau tathhir, yang menjadikan bahan tersebut layak digunakan dalam produk halal. Dimana kategori najis pada bahan tersebut adalah mutawasitah, sehingga cara mensucikannya harus dengan mengalirkan air hingga hilang rasa, bau, dan warna birnya. Dengan prosedur yang benar, ekstrak ragi yang sebelumnya diragukan statusnya, dapat berubah menjadi halalan thayyiban, yaitu halal dan baik untuk dikonsumsi.


Perubahan ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek kebersihan, kualitas, dan kehalalan sebuah produk, tanpa mengabaikan kemajuan teknologi pangan. Konsumen Muslim kini dapat lebih tenang ketika mengetahui bahwa ada standar pensucian yang jelas, memastikan produk yang mereka konsumsi benar-benar sesuai syariat.


MUI tak hanya mengatur halal-haram secara hukum, tapi juga memberi solusi praktis dalam dunia industri, agar produk halal semakin mudah diakses dan terpercaya.


*Penjelasan singkat ini disampaikan pada Pelatihan Penyelia Proses Produk Halal BPJPH RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar