Bekicot di Balik Fatwa: Penjelasan MUI tentang Konsumsi yang Diharamkan

Source: detikfood


Di beberapa daerah, bekicot sering dijadikan bahan konsumsi oleh masyarakat. Namun, sebagai umat Islam, penting untuk memahami bagaimana hukum Islam memandang konsumsi bekicot, agar tidak sekadar ikut-ikutan tanpa mengetahui aturannya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada tahun 2012 yang secara jelas mengatur hukum mengenai konsumsi bekicot.


Fatwa tersebut didasarkan pada prinsip umum dalam Al-Qur’an, khususnya surah Al-A'raf ayat 157, yang menyebutkan bahwa Allah menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk bagi umat-Nya. Dalam pandangan mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah, bekicot termasuk dalam kategori al-hasyarat, yaitu jenis hewan serangga atau sejenisnya yang secara hukum dilarang untuk dikonsumsi.


Meskipun terdapat pendapat yang berbeda dalam mazhab Maliki, yang memperbolehkan konsumsi bekicot dengan syarat tertentu, MUI tetap menetapkan bahwa memakan bekicot adalah haram. Tidak hanya mengonsumsi, membudidayakan bekicot untuk tujuan konsumsi manusia juga dinyatakan haram dalam fatwa tersebut.


Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap masyarakat Muslim di Indonesia lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan senantiasa merujuk pada hukum Islam dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam urusan konsumsi makanan.


*Penjelasan singkat ini disampaikan pada Pelatihan Penyelia Proses Produk Halal BPJPH RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar