Source: detikfood


Di beberapa daerah, bekicot sering dijadikan bahan konsumsi oleh masyarakat. Namun, sebagai umat Islam, penting untuk memahami bagaimana hukum Islam memandang konsumsi bekicot, agar tidak sekadar ikut-ikutan tanpa mengetahui aturannya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada tahun 2012 yang secara jelas mengatur hukum mengenai konsumsi bekicot.


Fatwa tersebut didasarkan pada prinsip umum dalam Al-Qur’an, khususnya surah Al-A'raf ayat 157, yang menyebutkan bahwa Allah menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk bagi umat-Nya. Dalam pandangan mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah, bekicot termasuk dalam kategori al-hasyarat, yaitu jenis hewan serangga atau sejenisnya yang secara hukum dilarang untuk dikonsumsi.


Meskipun terdapat pendapat yang berbeda dalam mazhab Maliki, yang memperbolehkan konsumsi bekicot dengan syarat tertentu, MUI tetap menetapkan bahwa memakan bekicot adalah haram. Tidak hanya mengonsumsi, membudidayakan bekicot untuk tujuan konsumsi manusia juga dinyatakan haram dalam fatwa tersebut.


Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap masyarakat Muslim di Indonesia lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan senantiasa merujuk pada hukum Islam dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam urusan konsumsi makanan.


*Penjelasan singkat ini disampaikan pada Pelatihan Penyelia Proses Produk Halal BPJPH RI

Source: onemed pict


Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menjelaskan hukum alkohol dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Fatwa ini didasarkan pada ajaran Islam yang bertujuan untuk menjaga keselamatan akal manusia. Akal adalah anugerah besar dari Allah yang membedakan manusia dari makhluk lainnya. Oleh karena itu, segala sesuatu yang dapat merusak akal, seperti khamar atau minuman beralkohol, diharamkan dalam Islam. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90, yang memerintahkan umat Islam untuk menjauhi khamar agar memperoleh keberuntungan.


Dalam fatwanya, MUI membagi alkohol ke dalam dua kategori utama. Pertama, alkohol yang berasal dari industri khamer (minuman keras). Alkohol jenis ini dihukumi najis dan haram, dalam kadar berapa pun. Baik untuk dikonsumsi ataupun tersentuh tubuh dan pakaian, alkohol ini tetap najis.


Kedua, alkohol yang berasal dari industri non-khamer, seperti hasil sintesis kimiawi yang bukan berasal dari proses pembuatan minuman keras. Alkohol jenis ini tidak dihukumi najis. Contoh paling mudah ditemukan adalah hand sanitizer yang banyak digunakan masyarakat, terutama sejak pandemi COVID-19. Meskipun mengandung alkohol, jika alkohol tersebut berasal dari industri non-khamer, maka suci dan tidak masalah digunakan, bahkan untuk beribadah seperti salat, tawaf, atau sa’i saat umrah dan haji.


Namun, dalam hal konsumsi, MUI memberikan batasan. Alkohol dari industri non-khamer boleh dikonsumsi dengan syarat kadar alkoholnya tidak melebihi 0,5% dan tidak membahayakan kesehatan. Jika memenuhi kedua syarat tersebut, maka alkohol tersebut diperbolehkan digunakan dalam makanan atau minuman, baik sebagai bahan tambahan maupun sebagai bahan pengolahan.


Fatwa ini memberikan panduan yang jelas bagi umat Islam, agar tetap tenang dalam menggunakan produk-produk yang mengandung alkohol, selama sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hukum alkohol dan menjaga kehati-hatian dalam kehidupan sehari-hari.


*Penjelasan singkat ini disampaikan pada Pelatihan Penyelia Proses Produk Halal BPJPH RI

Source: pexel


Penyembelihan halal bukan sekadar proses memotong hewan untuk dikonsumsi, melainkan sebuah ibadah yang penuh dengan nilai kemanusiaan dan kepatuhan kepada aturan agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai lembaga resmi yang mengatur standar halal di Indonesia, menjelaskan secara rinci prosedur penyembelihan hewan sesuai syariat Islam.


Pertama, alat yang digunakan harus tajam. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan rasa sakit pada hewan dan mempercepat proses kematian. MUI menekankan bahwa pisau yang tumpul atau penyiksaan dilarang keras dalam Islam, karena bertentangan dengan prinsip kasih sayang kepada makhluk hidup.


Kedua, penyembelihan harus dilakukan oleh seorang Muslim yang baligh, berakal, dan memahami tata cara penyembelihan halal. Saat proses penyembelihan, penyebutaan nama Allah atau membaca basmalah wajib dilafalkan. Doa ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan bahwa kehidupan hewan tersebut sepenuhnya berada dalam kekuasaan Allah, dan manusia bertindak sebagai amanah untuk mengambil manfaat dengan cara yang baik.


Selain itu, MUI juga mengatur bagian tubuh yang harus diputus saat penyembelihan, yaitu saluran pernapasan, saluran makanan, dan dua urat nadi di leher. Pemotongan yang tepat memastikan darah keluar secara sempurna, sehingga daging menjadi halal dan thayyib (baik dikonsumsi).


Prosedur ini bukan hanya memenuhi syariat, tetapi juga menjamin aspek kebersihan dan kesehatan. Melalui panduan yang jelas dari MUI, masyarakat diingatkan bahwa proses penyembelihan halal adalah wujud ketaatan kepada Allah sekaligus penghormatan kepada hewan sebagai ciptaan-Nya.


*Penjelasan singkat ini disampaikan pada Pelatihan Penyelia Proses Produk Halal BPJPH RI

Source: pexel

Siapa sangka, bahan yang selama ini dikenal berasal dari limbah produksi bir ternyata bisa menjadi bahan pangan yang halal? Inilah fakta menarik yang diungkap oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa resminya. Ekstrak ragi, atau yeast extract, adalah bahan yang banyak digunakan dalam produk makanan, minuman, bahkan suplemen kesehatan. Namun, sebagian ekstrak ragi berasal dari brewer yeast, yaitu sisa pengolahan bir, yang secara hukum Islam awalnya dianggap bahan muta-najis atau sesuatu yang terkena najis.


MUI, melalui Fatwa Nomor 10 Tahun 2011, menjelaskan bahwa ekstrak ragi dari sisa produksi bir bisa disucikan melalui proses yang sesuai dengan kaidah syariah. Proses ini dikenal sebagai pensucian atau tathhir, yang menjadikan bahan tersebut layak digunakan dalam produk halal. Dimana kategori najis pada bahan tersebut adalah mutawasitah, sehingga cara mensucikannya harus dengan mengalirkan air hingga hilang rasa, bau, dan warna birnya. Dengan prosedur yang benar, ekstrak ragi yang sebelumnya diragukan statusnya, dapat berubah menjadi halalan thayyiban, yaitu halal dan baik untuk dikonsumsi.


Perubahan ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek kebersihan, kualitas, dan kehalalan sebuah produk, tanpa mengabaikan kemajuan teknologi pangan. Konsumen Muslim kini dapat lebih tenang ketika mengetahui bahwa ada standar pensucian yang jelas, memastikan produk yang mereka konsumsi benar-benar sesuai syariat.


MUI tak hanya mengatur halal-haram secara hukum, tapi juga memberi solusi praktis dalam dunia industri, agar produk halal semakin mudah diakses dan terpercaya.


*Penjelasan singkat ini disampaikan pada Pelatihan Penyelia Proses Produk Halal BPJPH RI