Waspada Hukum Obat dan Kosmetika
Undang-undang jaminan
produk halal no.33 Tahun 2014 menyebutkan bahwa sejak bulan Oktober 2019
sertifikasi halal di Indonesia mulai diwajibkan. Diantaranya adalah produk obat
dan kosmetik. Sertifikasi halal dapat digunakan sebagai jaminan bahwa produk
tersebut sudah jelas halal dan sesuai dengan ketentuan islam baik komposisi
bahan sampai proses produksinya.
Tidak bisa dipungkiri
bahwa obat dan kosmetik menjadi kebutuhan manusia pada umumnya. Perkembangan
teknologi juga mampu menghasilkan berbagai produk obat dan kosmetik dari
berbagai jenis bahan. Namun bagaimana dengan status kehalalan produk-produk
tersebut ?
Yuk bisa disimak !
"Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, barang siapa
dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak
(pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun, Maha Penyayang" (QS. al-Baqarah [2]: 173).
Nah, Allah sudah
menjelaskan bahwa sesuatu apapun jika terbuat dari bahan dasar yang tidak
diperbolehkan oleh agama maka berhukum haram. Tidak sedikit jumlah perusahaan
obat dan kosmetik yang belum mendapat sertifikasi halal pada produknya. Hal
tersebut dikarenakan perusahaan belum dapat memenuhi persyaratan sertifikasi
halal MUI salah satunya dari segi bahan. Semua bahan yang digunakan harus
sesuai dengan syarat atau kriteria yang mengacu pada fatwa MUI dan standar
halal HAS 23000.
Bahan yang boleh
digunakan dalam pembuatan obat dan kosmetik yang dipakai diluar tubuh, yang
artinya tidak boleh digunakan atau dikonsumsi masuk kedalam tubuh, sudah sangat
jelas disebutkan dalam fatwa-fatwa MUI. Bahan-bahan tersebut antara lain
plasenta dari hewan halal hidup dariproses melahirkan atau dari hewan yang
disembelih secara halal (haram jika dari bangkai hewan), kokon ulat sutera,
bahan yang diproduksi dari lebah (madu, royal jelly, bee pollen, propolis, bees
wax, apitoxin, dll), kuku, rambut, tanduk dan kulit hewan halal, bekicot,
plasma darah, sarang burung wallet, shellac dan juga cacing.
Namun tidak sedikit
obat-obatan dan kosmetik telah diketahui mengandung unsur atau bahan yang
berasal dari organ tubuh atau ari-ari manusia. Bahkan menurut sebagian ahli
medis, urin atau air seni manusia dapat dipakai menjadi salah satu obat untuk
menyembuhkan beberapa penyakit. Tentu kita semua tau bahwa bahan-bahan tersebut
adalah haram dan najis.
Waw, terus bagaimana jika
kita terpaksa mengkonsumsi obat tersebut ?
Menurut fatwa MUI tentang
obat pada Tahun 2013 No 30 menjelaskan bahwa penggunaan obat yang mengandung
bahan haram dan tidak suci adalah haram secara hukum, kecuali pada kondisi
darurat/emergensi dan belum ditemukan bahan halal untuk obat penyembuhan
penyakit tersebut. Karena kondisi darurat adalah kondisi yang mendesak yang
jika tidak dilakukan akan mengancam eksistensi jiwa manusia.
Hal tersebut juga sudah
dijelaskan oleh Allah dalam terjemahan surah Al-Baqarah diatas. Selain itu
Allah juga menyebutkan di surah Al-Maidah [5]: 3 “...Maka, barangsiapa
terpaksa karena kelaparan, tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha
pengampun lagi Maha penyayang”.
Jadi tetap hati-hati
memilih dan memilah produk obat dan juga kosmetik untuk tubuh kita ya.
InsyaAllah apapun yang baik dan dikonsumsi oleh tubuh kita akan mendatangkan
yang baik pula.
#sepuluhharimenulis
#titikkritishalal #salamhalal #halalismyway
Tidak ada komentar:
Posting Komentar