Sistem Jaminan Halal: Kriteria Produk Tersertifikasi, Audit Internal dan Management Review
Setelah
kita membahas beberapa kriteria sistem jaminan halal di dua tulisan yang lain,
kali ini kita akan membahas tentang beberapa kriteria produk tersertifikasi meliputi
aktivitas kritis, kemampuan telusur, penanganan menu yang tidak memenuhi
kriteria, serta audit internal dan management review suatu perusahaan.
Prosedur
tertulis aktivitas kritis sangatlah penting bagi setiap perusahaan pengolahan
bahan pangan, obat-obatan, kosmetika dan yang lain. Aktivitas kritis merupakan
salah satu prosedur yang menjamin keamanan dan kehalalan pada proses seleksi
bahan baru, pembelian dan pemeriksaan bahan
datang, produksi, pencucian fasilitas, penyimpanan dan penanganan bahan dan
produk, transportasi, penyajian dan yang lain.
Setiap
perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis bahwa bahan baru yang digunakan
sudah terjamin mendapat persetujuan LPPOM MUI atau persetujuan internal
perusahaan bagi bahan yang masuk di positive list database LPPOM MUI.
Begitupun
dengan bahan yang baru datang harus benar-benar sudah melalui tahap pemeriksaan
dan tertulis di prosedur yang menjamin kesesuaian nama bahan, nama produsen,
dan juga negara asal yang tercantum di kemasan dengan yang tercantum di dokumen
bahan. Bagi produk atau bahan yang sudah mendapat sertifikat halal MUI tidak
lagi diperlukan pemeriksaan logo halal pada kemasan. Namun jika barang yang
datang berupa daging impor maka pemeriksaan harus dilakukan meliputi tanggal
penyembelihan, tanggal pengemasan, dan nomor rumah potong hewan.
Proses
produksi bahan halal juga harus dijamin melalui prosedur tertulis dengan bahan
yang disetujui LPPOM MUI dan dilakukan dengan fasilitas yang sesuai dengan
kriteria fasilitas produksi. Jika terdapat penggunaan fasilitas bersama maka harus
dipastikan bahan yang digunakan tidak berasal dari bahan najis dan haram. Terus
bagaimana dengan prosedur pencucian fasilitas produksinya?
Diketahui
pencucian fasilitas dapat dilakukan dengan dua cara yakni dengan air atau non
air. Biasanya pencucian yang tidak dengan air dapat dilakukan dengan minyak,
lap basah, disikat, disemprot dengan udara dan yang lainnya. Cara pencucian
tersebut diperbolehkan jika dikhawatirkan pencucian dengan air menyebabkan
kerusakan fasilitas atau produk, dan juga fasilitas yang akan di cuci terbuat
dari bahan yang tidak menyerap air atau inert.
Selanjutnya
yakni kemampuan telusur produk yang disertifikasi. Kemampuan telusur
membuktikan bahwa produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang disetujui
dan diproduksi dengan fasilitas yang memenuhi kriteria.
Kemudian
setelah pemenuhan kriteria sisem jaminan halal tersebut maka harus diadakan
verivikasi dengan cara audit oleh internal perusahaan. Audit internal tersebut
harus dilakukan minimal dua kali dalam satu tahun. Audit internal harus
dilakukan oleh pihak yang sudah berkompeten dan independen terhadap area yang
diaudit. Kemudian hasil audit internal tersebut harus disampaikan ke LPPOM MUI
dalam bentuk laporan berkala.
Setelah
dilakukan audit internal, evaluasi efektifitas pelaksanaan sistem jaminan halal
harus dikaji ulang oleh top manajemen setidaknya satu kali dalam setahun. Dan hasil
dari proses kaji ulang manajemen harus disampaikan ke pihak yang bertanggungjawab
terhadap sistem jaminan halal tersebut.
#sepuluhharimenulis
#titikkritishalal #salamhalal #halalismyway
Tidak ada komentar:
Posting Komentar