Sistem Jaminan Halal: Bahan, Produk dan Fasilitas Produksi


Beberapa kriteria sistem jaminan halal #part1 sudah kita bahas di tulisan saya sebelumnya, atau teman-teman bisa cek disini. Nah untuk kriteria selanjutnya yakni bahan, produk, dan fasilitas produksi.


Berbicara tentang produksi pangan, obat-obatan, dan kosmetika tentu tidak akan lepas dengan bahan, baik bahan baku (raw material), bahan tambahan (additive), dan bahan penolong (processing aid).  


Terdapat tiga kriteria bahan yang harus diperhatikan oleh tiap perusahaan yang pertama adalah bahan harus memenuhi kriteria terkait asal usul atau penggunaannya. Sebagai contoh bahan tidak boleh berasal dari bahan najis atau haram, bahan yang merupakan produk mikrobial, alkohol/etanol, bahan untuk produk luar dan barang gunaan harus sudah memenuhi persyaratan yang diperbolehkan. Kriteria kedua yakni bahan kritis harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang cukup seperti bahan harus bersertifikat halal yang diterbitkan oleh LPPOM MUI atau lembaga selain MUI yang sudah disetujui. Dan kriteria ketiga yakni perusahaan harus memiliki mekanisme yang menjamin keberlakuan dokumen pendukung bahan.


Sistem jaminan halal selanjutnya membahas tentang produk. Dimana semua jenis produk pada industri pengolahan baik berupa produk retail, non retail, produk akhir, dan produk antara/intermediet harus didaftarkan sertifikasi halal. 


Terdapat beberapa kriteria produk yang sesuai dengan MUI diantaranya adalah nama produk tidak boleh menggunakan nama babi, anjing, dan turunannya, tidak menggunakan nama setan, kata yang berkonotasi vulgar atau prono, dan juga mengarah kepada hal kekufuran. Kemudian sensasi atau bau produk tidak boleh cenderung mengarah kepada produk haram, bentuk produk juga tidak boleh berbentuk babi, anjing, dan turunannya, serta bentuk vulgar/porno. Selanjutnya kadar etanol dalam produk juga ditentukan oleh MUI yakni untuk produk akhir tidak boleh terdeteksi adanya etanol/alkohol, untuk produk intermediet (tidak dikonsumsi langsung) hany diperbolehkan mengandung etanol/alkohol <1%, dan untuk produk kosmetik/obat/jamu luar tidak ada batas yang ditentukan terhadap kandungan etanol/alkoholnya.


Kemudian terkait peralatan yang membantu dalam proses pengolahan produk masuk dalam bagian fasilitas sistem jaminan halal. Peralatan tersebut meliputi bangunan, ruangan, mesin, peralatan utama, peralatan pembantu, dan juga gudang penyimpanan produk. Seluruh rangkaian produksi baik pangan, obat-obatan, dan kosmetika dapat berhukum halal dan diperbolehkan jika fasilitas produksinya bebas dari kontaminan berupa najis atau bahan-bahan haram.


Fasilitas yang digunakan pada produksi halal wajib dipastikan bebas dari babi, anjing, dan turunannya serta melalui tahap pencucian dengan bersih sebelum digunakan.


Untuk fasiilitas yang tidak kontak langsung dengan bahan seperti gudang bahan, gudang prduk, ruang sampling dan transportasi produk terkemas dapat digunakan bersama dengan bahan/produk yang mengandung babi, anjing dan turunannya selama dapat menjamin bahan atau produk halal tidak terkontaminasi najis.


Yang terakhir adalah pendaftaran semua fasilitas produksi dalam aplikasi sertifikasi. Baik industri pengolahan, restoran ataupun perusahaan catering, semua fasilitasnya harus memiliki sertifikasi halal.


#sepuluhharimenulis #titikkritishalal #salamhalal #halalismyway

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar