Sistem Jaminan Halal: Bahan, Produk dan Fasilitas Produksi
Beberapa kriteria sistem jaminan halal #part1 sudah kita bahas di tulisan saya sebelumnya, atau teman-teman bisa cek disini. Nah untuk kriteria selanjutnya yakni bahan, produk, dan fasilitas produksi.
Berbicara
tentang produksi pangan, obat-obatan, dan kosmetika tentu tidak akan lepas
dengan bahan, baik bahan baku (raw material), bahan tambahan (additive), dan
bahan penolong (processing aid).
Terdapat
tiga kriteria bahan yang harus diperhatikan oleh tiap perusahaan yang pertama adalah bahan harus memenuhi kriteria terkait asal usul atau penggunaannya. Sebagai
contoh bahan tidak boleh berasal dari bahan najis atau haram, bahan yang
merupakan produk mikrobial, alkohol/etanol, bahan untuk produk luar dan barang
gunaan harus sudah memenuhi persyaratan yang diperbolehkan. Kriteria kedua
yakni bahan kritis harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang cukup seperti
bahan harus bersertifikat halal yang diterbitkan oleh LPPOM MUI atau lembaga
selain MUI yang sudah disetujui. Dan kriteria ketiga yakni perusahaan
harus memiliki mekanisme yang menjamin keberlakuan dokumen pendukung bahan.
Sistem jaminan halal selanjutnya membahas tentang produk. Dimana semua jenis produk pada industri pengolahan baik berupa produk retail, non retail, produk akhir, dan produk antara/intermediet harus didaftarkan sertifikasi halal.
Terdapat beberapa
kriteria produk yang sesuai dengan MUI diantaranya adalah nama produk tidak
boleh menggunakan nama babi, anjing, dan turunannya, tidak menggunakan nama
setan, kata yang berkonotasi vulgar atau prono, dan juga mengarah kepada hal
kekufuran. Kemudian sensasi atau bau produk tidak boleh cenderung mengarah
kepada produk haram, bentuk produk juga tidak boleh berbentuk babi, anjing, dan
turunannya, serta bentuk vulgar/porno. Selanjutnya kadar etanol dalam produk
juga ditentukan oleh MUI yakni untuk produk akhir tidak boleh terdeteksi adanya
etanol/alkohol, untuk produk intermediet (tidak dikonsumsi langsung) hany
diperbolehkan mengandung etanol/alkohol <1%, dan untuk produk kosmetik/obat/jamu
luar tidak ada batas yang ditentukan terhadap kandungan etanol/alkoholnya.
Kemudian
terkait peralatan yang membantu dalam proses pengolahan produk masuk dalam
bagian fasilitas sistem jaminan halal. Peralatan tersebut meliputi bangunan,
ruangan, mesin, peralatan utama, peralatan pembantu, dan juga gudang
penyimpanan produk. Seluruh rangkaian produksi baik pangan, obat-obatan, dan
kosmetika dapat berhukum halal dan diperbolehkan jika fasilitas produksinya
bebas dari kontaminan berupa najis atau bahan-bahan haram.
Fasilitas
yang digunakan pada produksi halal wajib dipastikan bebas dari babi, anjing,
dan turunannya serta melalui tahap pencucian dengan bersih sebelum digunakan.
Untuk
fasiilitas yang tidak kontak langsung dengan bahan seperti gudang bahan, gudang
prduk, ruang sampling dan transportasi produk terkemas dapat digunakan bersama
dengan bahan/produk yang mengandung babi, anjing dan turunannya selama dapat
menjamin bahan atau produk halal tidak terkontaminasi najis.
Yang terakhir adalah pendaftaran semua fasilitas produksi dalam aplikasi
sertifikasi. Baik industri pengolahan, restoran ataupun perusahaan catering,
semua fasilitasnya harus memiliki sertifikasi halal.
#sepuluhharimenulis
#titikkritishalal #salamhalal #halalismyway
Tidak ada komentar:
Posting Komentar