Sistem Jaminan Halal: Kebijakan Halal, Tim Manajemen Halal, Pelatihan dan Edukasi halal Menjadi Wajib untuk Diketahui
Sistem jaminan halal merupakan sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia dan juga prosedur produksi. Sistem jaminan halal berfungsi agar proses produksi halal tetap sesuai dan berkesinambungan dengan segala persyaratan dari Lembaga Pengelolaan Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Setiap perusahaan baik
industri pengolahan (pangan, obat dan kosmetika), rumah potong hewan,
restoran/catering dan juga industri jasa seperti distributor, warehouse dan
yang lainnya yang ingin mendaftaran sertifikasi halal harus memenuhi
persyaratan yang sudah tercantum dalam dokumen Halal Assurance System (HAS)
23000.
HAS 23000 sendiri adalah
dokumen yang berisi persyaratan sertifikasi halal. HAS 23000 terdiri dari dua
bagian, yakni persyaratan sertifikasi halal berupa sistem jaminan halal (HAS
23000:1) dan kebijakan serta prosedur (HAS 23000:2).
Sedangkan pedoman bagi
rumah potong hewan yang menjelaskan lebih rinci tentang pemenuhan persyaratan
spesifikasi halal pada kegiatan penyembelihan hewan dan bahan pangan halal juga
diterbitkan oleh LPPOM MUI pada kriteria sistem jaminan halal HAS 23103 dan
buku persyaratan bahan pangan halal HAS 23201.
Kriteria sistem jaminan
halal meliputi kebijakan halal yang berisikan komitmen tertulis untuk
menghasilkan produk halal secara konsisten sesuai dengan proses.
Yang menentukan dan
bertanggung jawab atas kebijakan halal terhadap seluruh kegiatan di perusahan
adalah manajemen puncak. Kebijakan halal pun dapat terintegrasi dengan
kebijakan yang lain seperti mutu dan keamanan pangan. Kebijakan halal juga
harus disebarkan kepada seluruh manajemen, tim manajemen halal, karyawan dan
juga pemasok. Proses penyebarannya dapat melalui pelatihan, briefing, poster
atau banner. Tidak hanya itu, bukti penyebaran kebijakan juga harus disimpan
untuk keperluan audit suatu saat nanti.
Penyebaran
kebijakan halal dapat dicontohkan pada gambar dibawah ini:
Sistem jaminan halal juga membahas tentang tim manajemen halal.
Dimana tim tersebut merupakan sekelompok orang yang akan bertanggung jawab
terhadap perencanaan, evaluasi, implementasi sistem jaminan halal di setiap
perusahaan. Bagian yang menetapkan dan menyediakan sumber daya yang diperlukan
tim manajemen halal harus berasal dari manajemen puncak yang telah disebutkan
sebelumnya. Tim manajemen halal harus merupakan karyawan tetap perusahaan tersebut
dan diutamakan seorang muslim. Selain itu tim manajemen halal juga harus
kompeten dalam menerapkan persyaratan sertifikasi halal HAS 23000 sesuai pada
ruang lingkup masing-masing.
Pelatihan dan pendidikan halal juga diatur dalam sistem jaminan halal.
kegiatan tersebut meerupakan bentuk peningkatan pengetahuan, keterampilan dan
sikap untuk mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan oleh
perusahaan. Materi yang diberikan pada saat pelatihan dapat berupa HAS
23000 atau teknis penerapan prosedur aktivitas kritis. Pelaksanaan
pelatihan untuk semua personil yang terlibat dalam aktivitas kritis harus
tersusun dalam prosedur tertulis suatu perusahaan, meliputi tujuan/target,
jadwal, peserta, metide, materi, dokumentasi dan juga evaluasi kelulusan.
Tim manajemen halal harus mengikuti pelatihan eksternal setidaknya
satu kali dalam dua tahun. sebagai contoh pelatihan eksternal yang diadakan
oleh Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC). Sedangkan untuk
pelatihan internal yang diadakan oleh perusahaan sendiri harus dilaksanakan
setidaknya sekali dalam setahun. Tentunya dengan trainer yang telah lulus
pelatihan HAS 23000 baik eksternal ataupun internal.
Hasil dari pelatihan eksternal maupun internal diharapkan dapat
dilakukan evaluasi untuk memastikan kompetensi peserta pelatihan. Selain itu
bukti dari pelaksanaan pelatihan juga harus disimpan, karena berkas-berkas
tersebut dapat menjadi bukti bahwa tim manajemen halal sudah lulus
pelatihan.
#sepuluhharimenulis
#titikkritishalal #salamhalal #halalismyway
Tidak ada komentar:
Posting Komentar