Alkohol, Haram dan Najis ?
Pict Source: Pinterest |
Alkohol haram dan najis? Hmmmm
Berbicara mengenai hukum haram,
jelas merupakan sesuatu yang dilarang menurut ketentuan syariat islam. Dan jika
ada sesuatu yang terkena najis juga akan menjadi haram jika kita konsumsi.
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al Maidah (5): 90)
Disebutkan dengan jelas di dalam Surah Al-Maidah,
bahwa kita dianjurkan untuk menjauhi perbuatan yang tidak baik dan diharamkan
oleh agama.
Terus bagaimana dengan alkohol ? apakah alkohol
termasuk jenis sesuatu yang haram dan najis ?
Sebenarnya bagaimana sih proses pembuatan alkohol
itu ?
Hmmm.. begini begini,
Kita harus kenal dengan proses fermentasi dulu nih,
karena alkohol dapat terbentuk melalui proses tersebut. Menurut Madigan (2009)
fermentasi merupakan proses terjadinya penguraian senyawa organik yang
menghasilkan energi dan terjadi pengubahan substrat menjadi produk baru oleh
mikroba. Gampangnya, fermentasi ini biasanya digunakan oleh manusia untuk
memanfaatkan bahan yang bernilai relatif murah atau bahkan kurang berharga
menjadi produk yang bernilai dan lebih berguna bagi kesejahteraan manusia.
Nah fermentasi sendiri punya dua tipe, aerobik
(dengan oksigen) dan anaerobik (tanpa oksigen). Fermentasi aerobic biasanya
digunakan pada pembuatan asam cuka oleh bakteri acetobacter aceti dengan
substrat etanol. Sedangkan fermentasi anaerobic biasanya dilakukan pada
fermentasi asam laktat dan fermentasi alkohol. Oke kita fokus ke fermentasi
alkohol yah..
Fermentasi alkohol sendiri adalah proses metabolisme
dimana glukosa diubah menjadi etanol dan karbon dioksida. Biasanya fermentasi
alkohol digunakan dalam produksi minuman berakohol, bahan bakar etanol dan juga
membantu dalam mengembangkan adonan roti. Wah berati kita tidak diperbolehkan
mengkonsumsi minuman dan roti yang diproses dengan dan mengandung alkohol dong ?
Yap, tapi tenang.. ada beberapa hal yang masih
diperbolehkan !
mana ajasih, yuk disimak..
Menurut beberapa Fatwa MUI menjelaskan bahwa:
- Minuman beralkohol atau khamr berbahaya bagi kesehatan (tahun 1993)
- Minuman beralkohol atau khamr haram dan najis berapapun jumlahnya (tahun 2003 no 4)
- Hasil samping dari minuman berakohol atau khamr jika hanya dipisahkan secara fisik maka menjadi haram dan najis (tahun 2003 no 4)
- Alkohol dari industri khamr hukumnya haram dan najis (tahun 2009 no 11)
- Alkohol dari industri bukan khamr diperbolehkan selama tidak membahayakan (tahun 2009 no 11)
- Alkohol dari industri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan hukumnya haram
- Alkohol dari industri bukan khamr ntuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan hukumnya haram apabila secara medis membahayakan dan boleh apabila secara medis tidak membahayakan
- Hasil samping yang berupa Brewer Yeast (ragi dari khamr) dapat menjadi halal jika sudah dicuci hingga aroma, rasa, dan warna bir telah hilang
- Vinegar atau cuka hukumnya halal atau dapat dikonsumsi (tahun 2003 no 4)
Jadi, jika kita
memproduksi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan yang lainnya, jika
harus mengandung dan menggunakan alkohol, maka kita harus kritis terhadap asal
dan proses pembuatan alkohol tersebut ya !
#sepuluhharimenulis
#titikkritishalal #salamhalal #halalismyway
Tidak ada komentar:
Posting Komentar