Alkohol, Haram dan Najis ?

Pict Source: Pinterest


Alkohol haram dan najis? Hmmmm

Berbicara mengenai hukum haram, jelas merupakan sesuatu yang dilarang menurut ketentuan syariat islam. Dan jika ada sesuatu yang terkena najis juga akan menjadi haram jika kita konsumsi.

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al Maidah (5): 90)

Disebutkan dengan jelas di dalam Surah Al-Maidah, bahwa kita dianjurkan untuk menjauhi perbuatan yang tidak baik dan diharamkan oleh agama.

Terus bagaimana dengan alkohol ? apakah alkohol termasuk jenis sesuatu yang haram dan najis ?
Sebenarnya bagaimana sih proses pembuatan alkohol itu ?

Hmmm.. begini begini,

Kita harus kenal dengan proses fermentasi dulu nih, karena alkohol dapat terbentuk melalui proses tersebut. Menurut Madigan (2009) fermentasi merupakan proses terjadinya penguraian senyawa organik yang menghasilkan energi dan terjadi pengubahan substrat menjadi produk baru oleh mikroba. Gampangnya, fermentasi ini biasanya digunakan oleh manusia untuk memanfaatkan bahan yang bernilai relatif murah atau bahkan kurang berharga menjadi produk yang bernilai dan lebih berguna bagi kesejahteraan manusia.

Nah fermentasi sendiri punya dua tipe, aerobik (dengan oksigen) dan anaerobik (tanpa oksigen). Fermentasi aerobic biasanya digunakan pada pembuatan asam cuka oleh bakteri acetobacter aceti dengan substrat etanol. Sedangkan fermentasi anaerobic biasanya dilakukan pada fermentasi asam laktat dan fermentasi alkohol. Oke kita fokus ke fermentasi alkohol yah..

Fermentasi alkohol sendiri adalah proses metabolisme dimana glukosa diubah menjadi etanol dan karbon dioksida. Biasanya fermentasi alkohol digunakan dalam produksi minuman berakohol, bahan bakar etanol dan juga membantu dalam mengembangkan adonan roti. Wah berati kita tidak diperbolehkan mengkonsumsi minuman dan roti yang diproses dengan dan mengandung alkohol dong ?

Yap, tapi tenang.. ada beberapa hal yang masih diperbolehkan ! 
mana ajasih, yuk disimak..

Menurut beberapa Fatwa MUI menjelaskan bahwa:
  • Minuman beralkohol atau khamr berbahaya bagi kesehatan (tahun 1993)
  • Minuman beralkohol atau khamr haram dan najis berapapun jumlahnya (tahun 2003 no 4)
  • Hasil samping dari minuman berakohol atau khamr jika hanya dipisahkan secara fisik maka menjadi haram dan najis (tahun 2003 no 4)
  • Alkohol dari industri khamr hukumnya haram dan najis (tahun 2009 no 11)
  • Alkohol dari industri bukan khamr diperbolehkan selama tidak membahayakan (tahun 2009 no 11)
  • Alkohol dari industri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan hukumnya haram
  • Alkohol dari industri bukan khamr ntuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan hukumnya haram apabila secara medis membahayakan dan boleh apabila secara medis tidak membahayakan
  • Hasil samping yang berupa Brewer Yeast (ragi dari khamr) dapat menjadi halal jika sudah dicuci hingga aroma, rasa, dan warna bir telah hilang
  • Vinegar atau cuka hukumnya halal atau dapat dikonsumsi (tahun 2003 no 4)


Jadi, jika kita memproduksi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan yang lainnya, jika harus mengandung dan menggunakan alkohol, maka kita harus kritis terhadap asal dan proses pembuatan alkohol tersebut ya !

#sepuluhharimenulis #titikkritishalal #salamhalal #halalismyway


Tidak ada komentar:

Posting Komentar