Bekicot di Balik Fatwa: Penjelasan MUI tentang Konsumsi yang Diharamkan

/ Februari 15, 2025
Source: detikfood


Di beberapa daerah, bekicot sering dijadikan bahan konsumsi oleh masyarakat. Namun, sebagai umat Islam, penting untuk memahami bagaimana hukum Islam memandang konsumsi bekicot, agar tidak sekadar ikut-ikutan tanpa mengetahui aturannya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada tahun 2012 yang secara jelas mengatur hukum mengenai konsumsi bekicot.


Fatwa tersebut didasarkan pada prinsip umum dalam Al-Qur’an, khususnya surah Al-A'raf ayat 157, yang menyebutkan bahwa Allah menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk bagi umat-Nya. Dalam pandangan mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah, bekicot termasuk dalam kategori al-hasyarat, yaitu jenis hewan serangga atau sejenisnya yang secara hukum dilarang untuk dikonsumsi.


Meskipun terdapat pendapat yang berbeda dalam mazhab Maliki, yang memperbolehkan konsumsi bekicot dengan syarat tertentu, MUI tetap menetapkan bahwa memakan bekicot adalah haram. Tidak hanya mengonsumsi, membudidayakan bekicot untuk tujuan konsumsi manusia juga dinyatakan haram dalam fatwa tersebut.


Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap masyarakat Muslim di Indonesia lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan senantiasa merujuk pada hukum Islam dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam urusan konsumsi makanan.


*Penjelasan singkat ini disampaikan pada Pelatihan Penyelia Proses Produk Halal BPJPH RI

Source: detikfood


Di beberapa daerah, bekicot sering dijadikan bahan konsumsi oleh masyarakat. Namun, sebagai umat Islam, penting untuk memahami bagaimana hukum Islam memandang konsumsi bekicot, agar tidak sekadar ikut-ikutan tanpa mengetahui aturannya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada tahun 2012 yang secara jelas mengatur hukum mengenai konsumsi bekicot.


Fatwa tersebut didasarkan pada prinsip umum dalam Al-Qur’an, khususnya surah Al-A'raf ayat 157, yang menyebutkan bahwa Allah menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk bagi umat-Nya. Dalam pandangan mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah, bekicot termasuk dalam kategori al-hasyarat, yaitu jenis hewan serangga atau sejenisnya yang secara hukum dilarang untuk dikonsumsi.


Meskipun terdapat pendapat yang berbeda dalam mazhab Maliki, yang memperbolehkan konsumsi bekicot dengan syarat tertentu, MUI tetap menetapkan bahwa memakan bekicot adalah haram. Tidak hanya mengonsumsi, membudidayakan bekicot untuk tujuan konsumsi manusia juga dinyatakan haram dalam fatwa tersebut.


Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap masyarakat Muslim di Indonesia lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan senantiasa merujuk pada hukum Islam dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam urusan konsumsi makanan.


*Penjelasan singkat ini disampaikan pada Pelatihan Penyelia Proses Produk Halal BPJPH RI

Continue Reading
Source: onemed pict


Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menjelaskan hukum alkohol dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Fatwa ini didasarkan pada ajaran Islam yang bertujuan untuk menjaga keselamatan akal manusia. Akal adalah anugerah besar dari Allah yang membedakan manusia dari makhluk lainnya. Oleh karena itu, segala sesuatu yang dapat merusak akal, seperti khamar atau minuman beralkohol, diharamkan dalam Islam. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90, yang memerintahkan umat Islam untuk menjauhi khamar agar memperoleh keberuntungan.


Dalam fatwanya, MUI membagi alkohol ke dalam dua kategori utama. Pertama, alkohol yang berasal dari industri khamer (minuman keras). Alkohol jenis ini dihukumi najis dan haram, dalam kadar berapa pun. Baik untuk dikonsumsi ataupun tersentuh tubuh dan pakaian, alkohol ini tetap najis.


Kedua, alkohol yang berasal dari industri non-khamer, seperti hasil sintesis kimiawi yang bukan berasal dari proses pembuatan minuman keras. Alkohol jenis ini tidak dihukumi najis. Contoh paling mudah ditemukan adalah hand sanitizer yang banyak digunakan masyarakat, terutama sejak pandemi COVID-19. Meskipun mengandung alkohol, jika alkohol tersebut berasal dari industri non-khamer, maka suci dan tidak masalah digunakan, bahkan untuk beribadah seperti salat, tawaf, atau sa’i saat umrah dan haji.


Namun, dalam hal konsumsi, MUI memberikan batasan. Alkohol dari industri non-khamer boleh dikonsumsi dengan syarat kadar alkoholnya tidak melebihi 0,5% dan tidak membahayakan kesehatan. Jika memenuhi kedua syarat tersebut, maka alkohol tersebut diperbolehkan digunakan dalam makanan atau minuman, baik sebagai bahan tambahan maupun sebagai bahan pengolahan.


Fatwa ini memberikan panduan yang jelas bagi umat Islam, agar tetap tenang dalam menggunakan produk-produk yang mengandung alkohol, selama sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hukum alkohol dan menjaga kehati-hatian dalam kehidupan sehari-hari.


*Penjelasan singkat ini disampaikan pada Pelatihan Penyelia Proses Produk Halal BPJPH RI

Source: pexel


Penyembelihan halal bukan sekadar proses memotong hewan untuk dikonsumsi, melainkan sebuah ibadah yang penuh dengan nilai kemanusiaan dan kepatuhan kepada aturan agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai lembaga resmi yang mengatur standar halal di Indonesia, menjelaskan secara rinci prosedur penyembelihan hewan sesuai syariat Islam.


Pertama, alat yang digunakan harus tajam. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan rasa sakit pada hewan dan mempercepat proses kematian. MUI menekankan bahwa pisau yang tumpul atau penyiksaan dilarang keras dalam Islam, karena bertentangan dengan prinsip kasih sayang kepada makhluk hidup.


Kedua, penyembelihan harus dilakukan oleh seorang Muslim yang baligh, berakal, dan memahami tata cara penyembelihan halal. Saat proses penyembelihan, penyebutaan nama Allah atau membaca basmalah wajib dilafalkan. Doa ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan bahwa kehidupan hewan tersebut sepenuhnya berada dalam kekuasaan Allah, dan manusia bertindak sebagai amanah untuk mengambil manfaat dengan cara yang baik.


Selain itu, MUI juga mengatur bagian tubuh yang harus diputus saat penyembelihan, yaitu saluran pernapasan, saluran makanan, dan dua urat nadi di leher. Pemotongan yang tepat memastikan darah keluar secara sempurna, sehingga daging menjadi halal dan thayyib (baik dikonsumsi).


Prosedur ini bukan hanya memenuhi syariat, tetapi juga menjamin aspek kebersihan dan kesehatan. Melalui panduan yang jelas dari MUI, masyarakat diingatkan bahwa proses penyembelihan halal adalah wujud ketaatan kepada Allah sekaligus penghormatan kepada hewan sebagai ciptaan-Nya.


*Penjelasan singkat ini disampaikan pada Pelatihan Penyelia Proses Produk Halal BPJPH RI

Source: pexel

Siapa sangka, bahan yang selama ini dikenal berasal dari limbah produksi bir ternyata bisa menjadi bahan pangan yang halal? Inilah fakta menarik yang diungkap oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa resminya. Ekstrak ragi, atau yeast extract, adalah bahan yang banyak digunakan dalam produk makanan, minuman, bahkan suplemen kesehatan. Namun, sebagian ekstrak ragi berasal dari brewer yeast, yaitu sisa pengolahan bir, yang secara hukum Islam awalnya dianggap bahan muta-najis atau sesuatu yang terkena najis.


MUI, melalui Fatwa Nomor 10 Tahun 2011, menjelaskan bahwa ekstrak ragi dari sisa produksi bir bisa disucikan melalui proses yang sesuai dengan kaidah syariah. Proses ini dikenal sebagai pensucian atau tathhir, yang menjadikan bahan tersebut layak digunakan dalam produk halal. Dimana kategori najis pada bahan tersebut adalah mutawasitah, sehingga cara mensucikannya harus dengan mengalirkan air hingga hilang rasa, bau, dan warna birnya. Dengan prosedur yang benar, ekstrak ragi yang sebelumnya diragukan statusnya, dapat berubah menjadi halalan thayyiban, yaitu halal dan baik untuk dikonsumsi.


Perubahan ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek kebersihan, kualitas, dan kehalalan sebuah produk, tanpa mengabaikan kemajuan teknologi pangan. Konsumen Muslim kini dapat lebih tenang ketika mengetahui bahwa ada standar pensucian yang jelas, memastikan produk yang mereka konsumsi benar-benar sesuai syariat.


MUI tak hanya mengatur halal-haram secara hukum, tapi juga memberi solusi praktis dalam dunia industri, agar produk halal semakin mudah diakses dan terpercaya.


*Penjelasan singkat ini disampaikan pada Pelatihan Penyelia Proses Produk Halal BPJPH RI


Jakarta, 13/07

On a bright and promising morning in March 2024, the recipients of the NU Scholarship gathered with great enthusiasm at Kebun Raya Bogor. This field trip was not merely a recreational outing but a vital component of our Writing Project program, designed to enrich our understanding of linguistic landscapes in public spaces. As part of our academic exploration, we were tasked with observing, documenting, and analyzing the use of language displayed in various signs, inscriptions, and information boards scattered across five key locations within the garden: Museum Zoology, Makam Belanda, the memorial of Ratu Galuh Mangku Alam Prabu Siliwangi, Rumah Kaca Anggrek, and Taman Akuatik.


Our journey began at the Museum Zoology, an iconic destination at Kebun Raya Bogor. As we walked through the entrance, we were immediately greeted by bilingual signage in both Indonesian and English, providing clear navigation and informative descriptions of the exhibits. The museum’s linguistic landscape emphasized accessibility for international visitors, with scientific terminology carefully translated, making the space both educational and inclusive. We noted how the formal language used in the explanatory panels reflected a scientific register, while certain labels employed more approachable terms to engage younger audiences.


The next stop was Makam Belanda, a quiet and historical resting place of Dutch colonial figures. Here, the linguistic landscape shifted significantly. The epitaphs and plaques on the tombstones were predominantly in Dutch, with weathered inscriptions that told silent stories of the past. Some signs provided translations in Indonesian, although not consistently. This mixture of languages gave us an opportunity to reflect on the layered history of the site and how language plays a role in preserving or obscuring historical narratives.


Our third destination was the sacred site dedicated to Ratu Galuh Mangku Alam Prabu Siliwangi. Unlike the previous sites, this area was rich with traditional and spiritual nuances. The signage, written predominantly in Indonesian with traces of Sundanese, conveyed messages of respect and local wisdom. Phrases such as "Dilarang Berbuat Tidak Sopan di Area Ini" (Do Not Behave Improperly in This Area) were common, reflecting both the sacredness of the space and the community's cultural norms. We discussed how language here served as a bridge between cultural reverence and public instruction.


After a brief rest, we continued to Rumah Kaca Anggrek, the greenhouse showcasing various species of orchids. The linguistic landscape here was more botanical, filled with Latin nomenclature and detailed descriptions in Indonesian. The signage aimed at educating visitors about plant conservation while promoting national pride in Indonesia’s biodiversity. We observed that while scientific language was dominant, occasional poetic expressions were used to capture the beauty of the orchids, such as "Sang Primadona Tropis" (The Tropical Prima Donna).


Our final stop was Taman Akuatik, a beautifully designed aquatic garden. The signs here were minimalistic yet informative, with instructions in Indonesian reminding visitors to respect the environment—“Jangan Membuang Sampah Sembarangan”—and descriptions of aquatic plants written in both Indonesian and English. We analyzed how the language choice catered to both local and international audiences, subtly promoting environmental stewardship through concise messaging.


Throughout the field trip, we engaged in active discussions about the role of linguistic landscapes in shaping visitors' experiences and understanding of public spaces. This journey was not just an exploration of language, but also a deeper reflection on how history, culture, and science are communicated through signs and symbols.


As NU Scholarship 2024 awardees, this field trip provided us with invaluable insights for our Writing Project. Each location offered unique linguistic data that we will analyze further in our essays. Beyond the academic exercise, the experience fostered a sense of community among us, inspiring collaboration and shared learning.


By the end of the day, as we gathered for a group reflection beneath the towering trees of Kebun Raya Bogor, we realized that this field trip had expanded not only our academic horizons but also our appreciation for the rich tapestry of language and culture that surrounds us every day.

#NUScholarship2024


Jakarta, 29/06

Sore ini kami para penerima beasiswa NU Scholarship bersama menghadiri materi tentang Diaspora NU oleh Kyai Dede Permana. Sedikit mengenal beliau, Kyai Dede berkesempatan belajar di Luar Negeri dengan beasiswa 5000 doktor angkatan pertama pada tahun 2012-2017. Beliau belajar di Universitas Tunisia yang merupakan negara Arab yang sangat Liberal. Bahkan seandainya beliau tidak mendengar suara Adzan maka tidak akan menyangka jika hidup di negara mayoritas muslim. 


Sebelumnya, beliau berkesempatan belajar di Mesir pada tahun 2001-2005. Dan saat ini Kyai Dede menjadi Dosen di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, juga sebagai Kepala Pusat Moderasi Beragama disana. 


Pengasuh pondok pesantren Darul Iman tersebut mengatakan bahwa belajar di luar negeri memang bukan jaminan lebih baik dari di Indonesia, namun itu merupakan kesempatan emas. Fasilitas memadai, akses referensi, atmosfer belajar multi budaya, dan juga memiliki kesempatan berinteraksi dengan warga lokal. Beliau juga menyampaikan bahwa yang menjadi kunci dimanapun keberadaan proses belajar kita nanti, jangan pernah lupa dengan identitas ke NU an kita. 


Sebagai kader NU yang berhasil menempuh pendidikan luar negeri, beliau berbagi kepada kami tentang Diaspora NU. Benih Diaspora NU di luar negeri berawal dari para mahasiswa NU yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama (KMNU). Pada saat Gus Dur menjadi Presiden (1999-2001), terdapat sekelompok Islam garis keras yang sering membuly beliau di Yahoogroup. Kemudian hal tersebut mendorong para mahasiswa NU di luar negeri untuk mendirikan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU). Mereka yang kuliah di Belanda membentuk PCINU Belanda, begitupun yang Jerman, Inggris dan negara lainnya. Sampai saat ini sudah terdapat 33 PCI, dan Inggris Raya adalah PCI pertama yang ber SK di tahun 2001.


Selanjutnya seperti tradisi NU pada umumnya, disanapun mahasiswa yang merupakan kader NU tetap mengadakan rutinan seperti yasinan, tahlilan, maulid atau berzanji. Kemudian didukung oleh suara PKB di Saudi yang sangat tinggi pada proses Pemilu 1999, Pak Fuad pun mengatakan jika itu adalah salah satu potensi NU. 


Saat ini peran Diaspora NU sangat beragam jika dibandingkan dengan masa lalu. Dulu anak muda NU umumnya hanya belajar ilmu keagamaan ke Timur Tengah, namun belakangan ini banyak yang juga mempelajari Sains dan Teknologi di negara wilayah Eropa dan Amerika. Hal tersebut dikarenakan persoalan umat saat ini bukan hanya tentang fikih, akidah, halal-haram, dan lainnya. Tetapi lebih dari hal itu, termasuk permasalahan dalam hal pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.


Kader-kader NU yang tersebar di luar negeri dapat diperankan sebagai duta besarnya NU. Baik secara akademik hingga politik, ekonomi, sosial dan budaya. Relasi Diaspora NU juga sangat luwes, cair, tidak kaku. Sejumlah kader cerdas NU juga mulai bermunculan sejak dulu di luar negeri, seperti Ainun Najib yang merupakan praktisi IT yang saat ini bekerja di IBM Singapura, Taufik Wijanarko di Inggris, Miftahul Huda di Jepang yang menjadi ketua PCINU disana, dan masih banyak lagi. Anak-anak muda tersebut sangat terbuka dan senang dalam berdiskusi dan berbagi dengan para kader-kader NU yang ingin melanjutkan pendidikan lebih jauh di luar negeri. Dan sejauh ini, wajah Islam ala Indonesia dapat diterima dengan baik di luar negeri karena dikenal kompatibel dengan budaya lokal. 


#NUScholarship2024




Fauziah Fakhrunnisa Rochman berkesempatan belajar di Amerika-Kanada. Beliau melanjutkan studi S2 di Amerika dan S3 di Kanada dengan fokus penelitian Ilmu Lingkungan. Sebagai pengurus Wakil Ketua di PCINU Amerika Serikat beliau sangat senang berbagi pengalaman kepada para penerima beasiswa NU Scholarship dari Lakpesdam PBNU yang saat ini menjalankan karantina bersama.

 

Berawal sejak pertama kali pindah ke Indonesia, Fauziah sedikit kaget dengan kondisi sampah dan polusi yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Dari hal itu Ia merasa terpanggil untuk ikut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang ramah dan nyaman. 


"Alam telah memberikan banyak pelajaran kepada saya, sehingga saya sangat menyukai isu-isu yang timbul dari alam dan lingkungan yang langsung bersinggungan dengan kita sebagai makhluk hidup", ungkapnya. 


Keterbatasan teknologi pada saat itu di Indonesia serta keinginan tinggi saya dalam mengetahui bagaimana kondisi lingkungan dan pengolahan limbah yang efektif di luar negeri, Fauziah mencoba dengan gigih mendaftar beasiswa dari kampus yang ingin dituju, yakni Yale University, Amerika untuk tingkat magister dan University of Calgary, Kanada untuk doktoral. Pada tahun 2008, tahun pertama mendaftar beasiswa S2, penggunaan internet belum se-masif saat ini. Sehingga Ia cukup struggle dalam memperjuangan studi lanjut yang akan dijalani. 


Karena ketagihan dengan fasilitas dan teknologi yang bagus dan cukup berbeda dengan Indonesia, beliau melanjutkan studi doktoral dan penelitian di bidang sains dan lingkungan khususnya mikrobiologi dengan beasiswa. 


"Belajarnya gratis, malah saya bisa jalan-jalan dan mencari pengalaman di negara terbersih di dunia no. 3 dan dibiayai, kenapa tidak?", sambungnya. 


Fauziah sangat bersyukur dapat menikmati proses belajar yang memiliki banyak manfaat. Selain dapat belajar dengan gratis, Ia juga dapat bergabung dengan banyak komunitas dan organisasi di Amerika-Kanada yang menjadi salah satu peluang emas dalam berjejaring. 


Lingkungan di zona Amerika-Kanada sangat nyaman bagi Fauziah, sampai Ia dan keluarganya hidup selama 13 tahun disana. Bahkan dulu pada saat menikah, dengan keterbatasan jarak, Ia memilih untuk melangsungkan secara online. Suami dan keluarga besarnya berada di Jepara, sedangkan Fauziah berada di Amerika. 


Kesadaran dalam mengolah sampah di lingkungan sekitar, bahkan di kota sekalipun, sangat menarik. Beliau menayangkan beberapa video dan foto lokasi beberapa tempat umum disana. Banyak yang menarik perhatian kami, salah satunya adalah tempat sampah. Bentuk dan ukuran tempat sampah di Kanada sangat unik dan modern. Pemetaan jenis sampah sangat diperhatikan, seperti organik, plastik, kertas, dan yang tidak bisa diolah kembali yang nantinya akan langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir. Bahkan ada semacam layar untuk mengscan sampah yang akan dibuang, dengan bantuan AI selanjutnya akan muncul tanda yang akan mengarahkan jenis sampah apa dan harus dibuang disebelah mana. 


Hal-hal sederhana seperti itulah yang membuat Fauziah bangga mendapatkan kesempatan belajar tentang di lingkungan disana. Dapat dibayangkan bagaimana teknologi membantu dalam pengolahan lingkungan pada isu-isu yang lebih besar dari pada sampah sehari-hari.   

#NUScholarship2024